Manado – Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa pembacaan putusan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud di PTTUN akan tertunda hingga tanggal 21 Desember mendatang, dinilai memperkuat berbagai asumsi bahwa Pilkada Manado tidak akan berlangsung pada tahun 2015 ini.
Kepada BeritaManado,com, akademisi Unsrat, Ferry Liando berpendapat, jika pembacaan putusan atas gugatan pasangan bernomor urut dua itu baru akan dibacakan tanggal 21 Desember nanti, terlalu berisiko jika Pilkada Manado dilaksanakan tahun 2015 ini.
“Syukur-syukur jika pasca keputusan PTTUN tidak ada lagi pihak yang mengajukan kasasi di MA. Tapi, jika ada Pihak yang akan mengajukan kasasi lagi, maka Pilkada Manado kian tidak pasti. Sebab penanganan sengketa kasasi Pilkada di MA memakan waktu satu bulan sampai pada keputusan. Jika saja tidak ada yang mengajukan kasasi, maka 14 hari setelah tanggal 21 Desember, pelaksanaan Pilkada Manado tetap tidak bisa dilaksanakan,” kata Liando. (leriandokambey)
Manado – Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa pembacaan putusan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud di PTTUN akan tertunda hingga tanggal 21 Desember mendatang, dinilai memperkuat berbagai asumsi bahwa Pilkada Manado tidak akan berlangsung pada tahun 2015 ini.
Kepada BeritaManado,com, akademisi Unsrat, Ferry Liando berpendapat, jika pembacaan putusan atas gugatan pasangan bernomor urut dua itu baru akan dibacakan tanggal 21 Desember nanti, terlalu berisiko jika Pilkada Manado dilaksanakan tahun 2015 ini.
“Syukur-syukur jika pasca keputusan PTTUN tidak ada lagi pihak yang mengajukan kasasi di MA. Tapi, jika ada Pihak yang akan mengajukan kasasi lagi, maka Pilkada Manado kian tidak pasti. Sebab penanganan sengketa kasasi Pilkada di MA memakan waktu satu bulan sampai pada keputusan. Jika saja tidak ada yang mengajukan kasasi, maka 14 hari setelah tanggal 21 Desember, pelaksanaan Pilkada Manado tetap tidak bisa dilaksanakan,” kata Liando. (leriandokambey)