Berita Utama

Penjemputan Paksa Wartawan di Tomohon Dikecam, Kapolres Sebut Cuma Miskomunikasi

“Selain itu, Polres Tomohon juga melanggar MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang salah satu isinya tentang kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Adrian.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan seharusnya jika ada keberatan dilakukan klarifikasi dan hak jawab.

Selain itu, ada pasal dalam UU tentang pers yang menyebutkan wartawan memiliki hak tolak dalam mengungkapkan nama narasumber.

“Selain itu, Polres Tomohon juga melanggar MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang salah satu isinya tentang kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Adrian.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan seharusnya jika ada keberatan dilakukan klarifikasi dan hak jawab. Selain itu, ada pasal dalam UU tentang pers yang menyebutkan wartawan memiliki hak tolak dalam mengungkapkan nama narasumber.

“Sekali lagi jika ada keberatan, sebaiknya digunakan hak jawab,” tandas Adrian.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara