Mitra

Penjelasan KemenPAN-RB Soal Pernyataan Bupati JAMES SUMENDAP

Manado, BeritaManado.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) memberikan pernyataan terhadap sikap Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap terkait kebijakan Rasionalisasi Aparat Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemen-PAN Budi Prawira, SE di Manado, Rabu (15/6/2016).

“Kebijakan ini akan diberlakukan bagi para ASN yang tidak lagi produktif atau kinerja sudah tidak maksimal lagi, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi.

Dirinya menambahkan hal tersebut telah disampaikan ke Bupati terkait pelaksanaan Rasionalisasi bagi para ASN yang tak lagi produktif tersebut.

“Makanya setelah ada pernyataan tersebut saya langsung memberikan penjelasan kepada beliau,” katanya.

Sementara itu Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Novry Raco mengakui jika pihak Pemkab telah mendapatkan penjelasan dari Kemen-PAN.

“Pihak Kemen-PAN sudah memberi penjelasan jika hal tersebut memang untuk ASN yang sudah tidak lagi produktif dalam kegiatan kerjanya. Bahkan beberapa waktu lalu Pemkab sudah memecat dua orang ASN yang masuk kategori tak lagi produktif karena sudah tidak pernah berkantor,” katanya. (rulansandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara