Minut, BeritaManado.com – Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunggu itikad baik Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan STh untuk mengembalikan posisi tiga pejabat tinggi pratama (PTP) yang dinonjobkan, Dra Femmy Pangkerego MPd ME (Kepala Dinas Perindusrian), Hanny Tambani MSi (Kadis Perhubungan), dan dr Lili Lengkong (Kadis Pendidikan).
Ketua Tim KASN Andi Jusuf mengatakan, pengembalian posisi ketiga pejabat tersebut wajib dilakukan sesuai rekomendasi KASN, sehingga pihaknya tinggal menunggu kepulangan Bupati Vonnie Panambunan dari Yerusalem.
Hal itu disampaikan Jusuf ketika bertandang ke Kantor Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut, Rabu (5/12/2018).
Kunjungan Tim KASN diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, didampingi oleh Kaban BKPP Styvi Watupongoh SIP, Sekretaris Donald Tintingon, Kabid Pengawasan dan Disiplin Astyadi Lalompoh SSTP dan Kabid Mutasi Henri.
“Ini hanya salah komunikasi, semua telah dijelaskan saat pertemuan antara KASN dan Pemkab Minut. Terkait rekomendasi dari kami, tinggal menunggu kepulangan Bupati Minut, kemudian mengembalikan jabatan tiga PTP,” urai Jusuf.
Ditambahkan Jusuf, jika posisi ketiga PTP sudah dikembalikan, maka Pemkab Minut dapat melaksanakan open bidding (seleksi terbuka).
“Baru kemudian bisa digelar pansel, supaya Minut semakin aman dan tenang,” tambah Jusuf.
REKOMENDASI KASN
Pada 9 Oktober 2017, nama tiga Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Pemkab Minut, yaitu Dra Femmy Pangkerego MPd ME, Hanny Tambani MSi, dan dr Lili Lengkong dinonjobkan Bupati Minut melalui rolling eselon II.
Tindakan ini langsung menuai protes dari ketiga PTP tersebut karena menganggap mereka tidak melakukan kesalahan baik administrasi maupun disiplin.
Ketiganya melapor ke KASN, dengan hasil pada 19 Januari 2018 KASN menerbitkan surat rekomendasi nomor: R-150/KASN/I/2018 yang intinya Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemkab Minut.
Tidak kalah, pada 31 Januari 2018, Pemkab Minut melalui Sekda Ir Jemmy Kuhu MA, menyurati KASN yang isi surat menjelaskan bahwa ketiga PTP tidak dapat menunjukan kerjasama yang baik dengan kepala daerah, melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta kinerja dinilai tidak sesuai ketentuan.
Namun lagi-lagi, surat Pemkab Minut itu dimentahkan. KASN pada 8 Februari 2018, menerbitkan surat rekomendasi nomor: R-310/KASN/2/2018, secara tegas meminta Bupati Minut menjalankan rekomendasi nomor: R-150/KASN 2018.
Dalam surat tersebut, KASN menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, tidak mendapat bukti pelanggaran yang dilakukan tiga PTP.
Meski bersifat wajib untuk dijalankan, surat rekomendasi KASN yang kedua juga tidak dipatuhi, sehinggal pada 21 Februari 2018 KASN menerbitkan surat kepada Presiden Jokowi bernomor: R-400/KASN/2/2018 tentang Laporan Hasil Pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Minut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam surat tersebut, KASN meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Minut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Kangkangi Surat KASN, Bupati Vonnie Panambunan Hambat Karir 21 Birokrat Minut