Minut, BeritaManado.com – Sikap Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan yang mengangkangi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai menghambat karir birokrat di daerah.
Bagaimana tidak, sejak tahun 2017 lalu, sedikitnya sudah ada 21 pejabat Pemkab Minut berstatus pelaksana tugas (Plt).
Hal ini menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu.
“Imbasnya akan menghambat karir birokrat Minut. Ini dikawatirkan akan menurunkan kinerja pejabat yang bukan tidak mungkin menurunnya pelayanan kepada publik. Apa susahnya pemkab melaksanakan perintah KASN?” ujar Rondonuwu, Senin (10/2/2018).
Rondonuwu mengingatkan Bupati Minut bahwa KASN institusi resmi pemerintah pusat.
“KASN bukan lembaga sembarangan atau asal-asalan. Jadi pemerintah harus mengikuti rekomendasi KASN,” tegas Rondonuwu.
Untuk diketahui, rekomendasi KASN yaitu Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan wajib mengembalikan posisi tiga pejabat Minut yaitu Dra Femmy Pangkerego MPd ME, dr Lily Lengkong dan Hanny Tambani MSi ke jabatannya semula.
Sebelum hal itu dilaksanakan, maka pemerintah daerah tidak boleh mendefinitifkan pejabat.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Sikap Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan yang mengangkangi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai menghambat karir birokrat di daerah.
Bagaimana tidak, sejak tahun 2017 lalu, sedikitnya sudah ada 21 pejabat Pemkab Minut berstatus pelaksana tugas (Plt).
Hal ini menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu.
“Imbasnya akan menghambat karir birokrat Minut. Ini dikawatirkan akan menurunkan kinerja pejabat yang bukan tidak mungkin menurunnya pelayanan kepada publik. Apa susahnya pemkab melaksanakan perintah KASN?” ujar Rondonuwu, Senin (10/2/2018).
Rondonuwu mengingatkan Bupati Minut bahwa KASN institusi resmi pemerintah pusat.
“KASN bukan lembaga sembarangan atau asal-asalan. Jadi pemerintah harus mengikuti rekomendasi KASN,” tegas Rondonuwu.
Untuk diketahui, rekomendasi KASN yaitu Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan wajib mengembalikan posisi tiga pejabat Minut yaitu Dra Femmy Pangkerego MPd ME, dr Lily Lengkong dan Hanny Tambani MSi ke jabatannya semula.
Sebelum hal itu dilaksanakan, maka pemerintah daerah tidak boleh mendefinitifkan pejabat.
(Finda Muhtar)