
Berty Mendur saat melakukan penataan koleksi foto Alex Mendur dan Frans Mendur
Kawangkoan, BeritaManado.com — Pengelolaan Tugu Pers Mendur dapat dilakukan tanpa adanya surat kuasa dari keluarga Alex Mendur dan Frans Mendur.
Hal itu dikatakan Berty Mendur kepada BeritaManado.com, Minggu (12/10/2025) sebagai bagian dari upaya klarifikasi terkait pemindahan koleksi foto Alex Mendur dan Frans Mendur.
Sebagaimana diketahui, Berty Mendur adalah pihak penerima mandat dari keluarga Alex Mendur dan Frans Mendur dalam rangka pembuatan monumen melalui Surat Kuasa yang tandatangani Lexy Rudolf Mendur dan Tien Sumartini Mendur tertanggal 16 Maret 2010.
“Terkait pemindahan koleksi foto-foto Alex Mendur dan Frans Mendur, hal ini dilakukan atas dasar rasa bangga sebagai orang Kawangkoan semasa SMA dulu,” ungkap Berty Mendur.
Ditambahkannya, hal itu juga tak lepas dari tanggung jawab moral atas pelestarian jasa dan karya dua putra Kawangkoan yaitu Alex Mendur dan Alex Mendur.
Ia juga mengatakan bahwa foto-foto yang dipindahkan dari bangunan di Tugu Pers Mendur tukuannya untuk melakukan penataan.
(Frangki Wullur)
