Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan sidang pada Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Negeri Manado, diputuskan, Ariantje Welmina Tangkilisan adalah benar sebagai pemilik lahan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Kasus ini bermula saat tahun 2013, di mana Ariantje W Tangkilisan membeli lahan seluas 915 m² di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa dari Marlen Worotikan dan Jhon Kandores (suami istri) dengan harga Rp91.500.000.
Pada tahun 2016, dibuat Akte Jual Beli (AJB) di PPATS Drs Joris Tumilantouw.
Namun, pada 2019, sesudah Marlen Worotikan dan Jhon Kandores selaku pemilik lahan sebelumnya meninggal dunia, Steven Kandores dan Arthur Kandores, mengklaim bahwa lahan dimaksud adalah milik mereka.
Keduanya lalu membangun pondok sabuah yang kemudian disewakan kepada “Warung Om Gode”.
Mengetahui hal itu, Waldakris Tangkilisan, selalu adik dari pemilik lahan, Ariantje memberitahukan kepada keduanya untuk segera mengosongkan lahan sambil memperlihatkan AJB.
“Keduanya tetap pada sikap bahwa tempat itu adalah miliknya. Bahkan mereka menyewakan tempat tersebut untuk iklan besar atau Billboard kepada Bapak Jimmy Yohanis,” ujar Waldakris.
Tidak mendapat tanggapan yang baik, pada 13 Agustus 2019, Ariantje Tangkilisan membawa hal ini ke ranah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Namun sayang, karena kurang bukti, laporan tidak dapat diproses.
Akhirnya bukti-bukti terkumpul dan pada 30 Mei 2022, dibuatkan kembali Laporan Polisi dengan No: STTLP/B/249/V/2022/SPKT/POLDA SULUT.
Kasus ini kemudian dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa lalu dicatatkan pada Pengadilan Manado dengan No: 125/Pid.B/2023/PN.Mnd.
“Sidang berlangsung dengan alot, namun putusan final Pengadilan, keduanya terbukti memenuhi unsur pidana dan dihukum 3 bulan wajib lapor. Dengan demikian, keduanya harus segera mengembalikan hak milik kakak kami, Ariantje W. Tangkilisan,” kata Waldakris.
Waldakris berharap, dengan adanya putusan pengadilan ini, maka tidak ada lagi hal yang diributkan terutama soal kepemilikan lahan.
“Kami berharap semua sudah sampai di sini, mari kita hormati putusan sidang, karena di sidang pun terbukti jika kakak kami pemilik lahan secara resmi,” pungkas Waldakris.
(srisurya)