Minut, BeritaManado.com – Kasus legalisir palsu milik salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) Shintia Rumumpe, terus berlanjut.
Saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengacara Stevy Da Costa yang merupakan Liaison officer (LO) atau penghubung partai politik pengusung Shintia Rumumpe-Netty Pantouw di Pilbup Minut 2020.
Stevy diperiksa penyidik Polres Minut pada Jumat (2/9/2020).
Data yang dihimpun, Stevy menjadi terlapor kasus ini karena diduga sebagai ‘otak’ penggunaan legalisir palsu dari ijazah milik putri Bupati Minut Vonnie Panambunan itu.
“Ya, LO-nya jadi terlapor,” ujar sumber resmi BeritaManado.com.
Saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu lima komisioner KPU Minut yang menetapkan Shintia Rumumpe lolos sebagai peserta Pilkada dan Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfi Kalengkongan yang melegalisir ijazah Shintia Rumumpe yang dimasukkan dalam tahapan perbaikan berkas.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Narun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe.
Tandatangan serta model legalisir antara yang asli serta milik SGR yang dimasukan ke KPU, sangat jauh berbeda.
Terlebih pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data terakhir melegalisir ijazah yaitu pada pertengahan Agustus 2020.
Tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti dimasukan SGR.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silahkan ditanyakan kesana,” kata Ade Narun.
Sementara itu, baik Polres Minut, Bawaslu maupun KPU terkesan menutup rapat masalah ini.
Ketiga lembaga tersebut hingga kini belum memberi keterangan.
(Finda Muhtar)