Airmadidi-Jalur hukum terpaksa ditempu Daniel Rumumpe terhadap aktivis Stenly Lengkong.
Penyebabnya, Daniel merasa terusik dengan sikap Lengkong yang disebut telah menuding dirinya melakukan galian C di kawasan Kaki Dian bukit toka Gunung Klabat.
Didampingi kuasa hukumnya, Stevy Da Costa SH, Senin (7/11/2016), Daniel melaporkan Stenly Lengkong ke Polres Minut.
Kepada sejumlah wartawan, Stevy Da Costa mengatakan bahwa kliennya keberatan atas sikap terlapor yang mengumbar di media sosial facebook (Fb) foto-foto proses perataan tanah di lokasi lahan milik Daniel Rumumpe, kemudian disebut terlapor sebagai galian C.
“Selama ini klien saya tak ambil pusing dengan ocehan-ocehan terlapor di akun facebook-nya. Bahkan klien saya sempat memperingatkan terlapor bahwa tanah yang dia sebut Galian C itu, adalah tanah pribadi. Tapi terlapor tidak perduli, ia terus memposting lahan tersebut, bahkan dikirim ke Manguni 123,” beber Stevy Da Costa.
Tidak hanya itu, Stenly Lengkong yang merupakan Ketua Ormas Mapatu rupanya juga telah menyurat kepada Bupati Minut Vonnie Panambunan, dengan tembusan Forkopimda Minut dan Ombudsman, terkait galian C di kelurahan Airmadidi milik Daniel, dan batu tersebut dijadikan objek proyek pemecah ombak di Likupang.
“Ini sudah melanggar aturan dan membuat klien saya tidak nyaman. Tempat tersebut sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, sejak 2015 untuk pemanfaatan rumah tinggal bahkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada. Jadi klien saya melakukan penataan lahan tersebut, agar bangunan yang direncanakan sesuai perencanaan. Dan tidak benar kalau material tanah tersebut dijual,” katanya.
Kapolres Minut, AKBP Eko Irianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andi M A Meuko SH, SIK membenarkan adanya laporan tersebut.(findamuhtar)