Renalto Tumarah
Manado – Lagi-lagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menuai sorotan. Kali ini terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat SK Tugas Belajar tapi diduga tidak mendapat bantuan.
Ketua DPD PSI Talaud, Renalto Tumarah, dalam bincang-bincang bersama BeritaManado.com mengatakan, berbagai informasi dan keluhan terkait hal itu sering didengar.
“Informasi ke kami, mereka hanya dapat SK lalu sudah selesai, urus kuliah sendiri. Padahal dananya ada tapi tidak disalurkan,” ujar Renalto.
Lanjutnya, hal ini membuat PSI Talaud mendorong pemerintah untuk memperhatikan ASN yang memiliki SK Tugas Belajar karena hak mereka dijamin dalam Perpres.
“Perpres nomor 12 tahun 1961 pasal 19 dengan tegas menyatakan bahwa selain hak-hak sebagai ASN, mereka juga mendapat bantuan berupa pembayaran uang kuliah dan buku. Jadi kalau memang sudah hak mereka, berikan, jangan ditahan, disimpan atau didiamkan,” tambahnya. (srisurya)
