Manado, BeritaManado.com – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menghentikan proses aduan warga Talaud mengenai kasus ‘badut’ yang sebelumnya memyeret nama Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Penghentian penyelidikan aduan kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial (medsos) yang dilayangkan warga Kabupaten Kepulauan Talaud ini, setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi.
Adapun sebelumnya Polda Sulut telah memeriksa saksi-saksi yang dalam perkara ini diantaranya saksi pelapor, terlapor maupun ahli Pidana, Bahasa, ITE serta ahli Telematika.
Dan berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi ahli, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum atas ucapan yang digelorakan Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam video yang diunggah Pemerintah Kota Manado pada 12 September 2023.
Hasil penyelidikan pengaduan tersebut diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (25/10/2023).
“Untuk pengaduan ujaran kebencian oleh warga Kepulauan Talaud dalam bentuk surat, terkait postingan video di media sosial sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus. Dalam penyelidikannya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi yang dilaporkan maupun saksi ahli,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Djemson Bokko, Rabu (25/10/2023).
Dijelaskan Kabid Humas, empat saksi ahli yang diperiksa menyatakan, tidak ditemukannya unsur pidana dalam video badut tersebut.
“Selain memeriksa ahli Pidana, Bahasa, ITE dan Telematika, kami juga meminta keterangan dari BPS (Badan Pusat Statistik) untuk melihat data dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) terkait narasi video. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan pengaduan tersebut belum ditemukan unsur pidana, jadi dihentikan penyelidikannya,” kata Kombes Pol Iis.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang diunggah akun media sosial Pemerintah Kota Manado pada 12 September 2023, Wali Kota Andrei Angouw mengatakan, ‘Nda usah jao-jao yang ibu/bapa ja lia di jalan-jalan badut-badut itu bukan orang Manado, itu orang yang datang dari luar Kota Manado. Dorang datang ke sini karena menjanjikan. Dorang nyanda babadut di Talaud, nyanda mo dapa doi dorang di sana’.
Perkataan Wali Kota Manado itu sontak menuai kritikan pedas kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud. Mereka menilai pernyataan yang dilontarkan Wali Kota merupakan kalimat penghinaan.
Deidy Wuisan