
Kawangkoan – Seorang yang diduga merupakan salah satu pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan keberatannya atas tindakan Polisi Pamong Praja. Hal itu disebabkan karena Pol PP telah menurunkan spanduk Calon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di kompleks pusat kota Kawangkoan, Rabu (26/3/2014).
Spanduk tersebut juga ada gambar Caleg DPR-RI PDIP Olly Dondokambey, Bupati Minahasa Janttje W Sajow dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Puteri. Iapun mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada bupati atas tindakan Pol PP tersebut. Demikian disampaikannya hal itu langsung kepada Kepala Satuan Pol PP Minahasa Engelbert Raintung.
“Sesuai rekomendasi Paswas dan KPU Kabupaten Minahasa kami melakukan hal tersebut. Masyarakat khususnya pendukung partai harap memaklumi. Kalaupun ingin bertanya tentang hal itu, sampaikan atau bertanyalah langsung kepada Panwas baik kabupaten maupun kecamatan,” kata Raintung. (Frangki Wullur)

penertiban APK sesuai dengan PKPU 1 th 2013 dan perubahannya PKPU 15 ttg Kampanye,Alat peraga Kampanye yang Memenuhi Unsur adalah yang ada parpol dan caleg peserta pemilu serta visi misi dan mengajak, spanduk yang ditertibkan sudah memenuhi unsur,dan spanduk tersebut terpasang pada fasilitas umum milik pemerintah yang hanya disewa pakaikan.sesuai dengan larangan dalam kampanye pasal 86 bagian h UU no 8 tahun 2012,smoga dimaklumkan