Manado, Beritamanado.com– Seorang pria berinisial R (41) asal Kabupaten Maluku Utara beraksi melakukan pencurian pakaian di sejumlah toko di Kota Manado dan sekitarnya.
Uniknya pria yang diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pecah kaca pada tahun 2012 tersebut beraksi dengan menggunakan stagen atau kain karet yang biasa digunakan ibu hamil.
“Pelaku diamankan di Kota Bitung, oleh tim Resmob Alpha, dalam beraksi pelaku khusus mencuri celana pria merek cardinal di beberapa gerai dan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Manado,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS, Senin (27/2/2023).
Pelaku R sendiri, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Manado dan bersiap dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kompol Sugeng.
Ketika ditanya wartawan, pelaku R mengaku hanya mencuri celana pria merek tertentu karena dia merasa celana merek tersebut mudah untuk dicuri.
“Saya selama ini melakukan pencurian karena motif ekonomi,” ungkap pelaku.
Deidy Wuisan