BITUNG—Usulan Pemkot Bitung ke Kementrian Kehutanan untuk membebaskan lahan hutan koservasi seluas 400 Ha menjadi lahan pemukiman ditindaklanjuti kementrian. Buktinya pihak Kementerian Kehutanan RI mengaku sementara melakukan proses pembebasan lahan hutan tersebut menjadi wilayah pemukiman.
“Usulan Pemkot Bitung untuk membebaskan lahan hutan seluas 400 Ha sementara diproses pihak kementrian,” kata Kepala Seksi Wilayah Satu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Ir Hendrik Ruindengan, Senin (21/11).
Manurut Ruindengan, Kemntrian sudah mambahas usulan Pemkot Bitung tersebut di Bogor beberapa waktu lalu. Dimana menurutnya, ada 6 tim yang terbentuk di Indonesia dan untuk Kota Bitung masuk dalam kelompok kerja bersama dengan Kota Manado dan Minut.
“Tim ini akan turun lapangan pada tanggal 6 Desember untuk memulai pendataan dan tim ini terdiri dari pemerintah, kalangan universitas, para ahli kehutanan, kementerian kehutanan dan pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengusulan dari Pemkot Bitung yang ingin membebaskan 400 Ha lahan hutan belum final atau disetujui kementrian. Karena menurutnya, semua itu harus melalui tim kajian yang tidak menutup kemungkinan jumlah yang diminta tidak sesuai.
“Angka 400 Ha itu belum pasti, malah kemungkinan besar dibawah angka tersebut yang nantinya disetujui. Tapi itu semua tergantung kajian tim yang akan dating nantinya,” ujar Ruindengan.
Pengalihfungsian lahan ini sendiri menurut Ruindengan karena kawasan tersebut telah dijadikan pemukiman sekian tahun. Sedangkan di peta kementrian wilayah pemukiman tersebut masih tercatat sebagai wilayah hutan, jadi harus dilakukan pembebasan.
“Kalau mengikuti aturan maka jelas warga yang bermukin dikawasan hutan tersebut akan dipejara karena telah mendirikan pemukiman di kawasan Konservasi,” katanya seraya menambahkan, kawasan hutan yang akan dibebaskan adalah perkampungan Pinangunian dan Kasuari.(en)
BITUNG—Usulan Pemkot Bitung ke Kementrian Kehutanan untuk membebaskan lahan hutan koservasi seluas 400 Ha menjadi lahan pemukiman ditindaklanjuti kementrian. Buktinya pihak Kementerian Kehutanan RI mengaku sementara melakukan proses pembebasan lahan hutan tersebut menjadi wilayah pemukiman.
“Usulan Pemkot Bitung untuk membebaskan lahan hutan seluas 400 Ha sementara diproses pihak kementrian,” kata Kepala Seksi Wilayah Satu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Ir Hendrik Ruindengan, Senin (21/11).
Manurut Ruindengan, Kemntrian sudah mambahas usulan Pemkot Bitung tersebut di Bogor beberapa waktu lalu. Dimana menurutnya, ada 6 tim yang terbentuk di Indonesia dan untuk Kota Bitung masuk dalam kelompok kerja bersama dengan Kota Manado dan Minut.
“Tim ini akan turun lapangan pada tanggal 6 Desember untuk memulai pendataan dan tim ini terdiri dari pemerintah, kalangan universitas, para ahli kehutanan, kementerian kehutanan dan pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengusulan dari Pemkot Bitung yang ingin membebaskan 400 Ha lahan hutan belum final atau disetujui kementrian. Karena menurutnya, semua itu harus melalui tim kajian yang tidak menutup kemungkinan jumlah yang diminta tidak sesuai.
“Angka 400 Ha itu belum pasti, malah kemungkinan besar dibawah angka tersebut yang nantinya disetujui. Tapi itu semua tergantung kajian tim yang akan dating nantinya,” ujar Ruindengan.
Pengalihfungsian lahan ini sendiri menurut Ruindengan karena kawasan tersebut telah dijadikan pemukiman sekian tahun. Sedangkan di peta kementrian wilayah pemukiman tersebut masih tercatat sebagai wilayah hutan, jadi harus dilakukan pembebasan.
“Kalau mengikuti aturan maka jelas warga yang bermukin dikawasan hutan tersebut akan dipejara karena telah mendirikan pemukiman di kawasan Konservasi,” katanya seraya menambahkan, kawasan hutan yang akan dibebaskan adalah perkampungan Pinangunian dan Kasuari.(en)