
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa(04/09/2018) .
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka sekaligus pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik untuk dan mengharapkan bagi seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019. “Sesuai arahan Mendagri pada rapat kerja keuangan daerah tahun 2018 yaitu perda tentang APBD 2019 sepatutnya mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah,” ujar Eman.
“Lima prioritas pembangunan nasional 2019 yaitu pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan Pemilu.”
“Terdapat tiga kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah yaitu mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Kemudian menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan,” ungkapnya.
(ReckyPelealu)
