Kota Tomohon

Pemkot Tomohon Sosialisasikan LKPP RI Nomor 6 Tahun 2011

Pemkot Tomohon Sosialisasikan LKPP RI Nomor 6 Tahun 2011
Sosialisasi LKPP Nomor 6 Tahun 2011.

Tomohon – Bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon, Selasa 13 Maret 2012, Pemkot Tomohon melalui Bagian Administrasi Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang pedoman penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan instansi lainnya yang merupakan kerjasama dengan LKPP RI.

Dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Dra Truusje K Kaunang, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pengganti dari Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka ada beberapa butir perbedaan seperti tata cara pengadaan pembelian kendaraan pemerintah.

Dimana dalam Pasal 38 ayat 5 huruf e dari Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur bahwa pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dimungkinkan untuk dilakukan penunjukan langsung.

Berdasarkan hal ini, maka LKPP yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa mengeluarkan peraturan Kepala LKPP RI Nomor 6 tahun 2011 ini. “Tujuan diterbitkannya peraturan Kepala LKPP ini adalah untuk mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan tata nilai pengadaan dan menjadi pedoman bagi instansi/SKPD dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan pemerintah yang spesifikasi dan acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah ditetapkan dalam surat perjanjian kerjasama penunjukan langsung kendaraan pemerintah antara LKPP dengan penyedia kendaraan pemerintah,” ujar Kaunang. Di akhir sambutannya, Eman mengharapkan agar PNS yang memegang sertifikat pengadaan barang dan jasa agar bekerja dengan baik dan maksimal sambil terus mengembangkan pengetahuan serta mengikuti aturan-aturan yang mengatur tentang barang dan jasa.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut R Suryatanto sebagai Kepala Sub Direktorat Pengembangan e-Procurement LKPP sekaligus pembawa materi dalam sosialisasi tersebut, Asisten III Ir Ervinz Liuw MSi,  Kabag Administrasi Pembangunan Joice Taroreh ST MSi serta seluruh jajaran pejabat yang memegang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. (humas/iker)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara