
TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menggelar Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Megfra, Kamis (06/12/2018).
Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Mariam Rau SH MH mewakili wali kota mengatakan, Kota Tomohon telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon.
“Dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 tahun 2018 maka dalam pandangan yang sama kami Pemerintah Kota Tomohon berupaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien, maka kami telah mengajukan perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sekaligus penyesuaian nomenklatur bagi Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2017.
“Saya juga mengajak para peserta fasilitasi penataan perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat,” tuturnya dalam kegiatan yang turut dihadir Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut Gledy Kawatu SH MSi, Kepala Bagian Organisasi dan SDM Pemkot Tomohon Ir Martine Mamesah MSi serta para peserta dari perwakilan perangkat daerah.
(ReckyPelealu)
