Berita Utama

Pemkot Manado Wajib Mendorong Masyarakat Ikut Program BPJS

Toar Palilingan
Toar Palilingan

Manado – Akademisi Unsrat, Toar Palilingan menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Selain itu, lebih lanjut dijelaskannya bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.

“Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran,” kata Palilingan.

Lanjutnya, menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

“Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Mekanisme penyelenggaraan dengan model Asuransi Sosial sistem iuran bagi peserta dengan kategori mampu dan tidak mampu. Dan yang tidak mampu di bayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Karen sifat kesertaannya wajib, sebaiknya Pemda mendorong masyarakat ikut dalam program tersebut dengan memperhatikan batas waktu, termasuk mempersiapkan data masyarakat miskin yang iurannya wajib dibayarkan oleh pemda sesuai amanat uu. Tanpa bermaksud mengesampingkan program Universal Coverage (UC) yang gratis, tapi yang terpenting untuk dipahami bahwa BPJS berlaku dimana saja di wilayah RI,” tegasnya. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara