
Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carla Sigarlaki, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil Audit Pendahuluan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Menurut Carla, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Perlu kami luruskan beberapa poin dalam berita tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat,” ujar Carla Sigarlaki, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, pertama, terkait waktu pelaksanaan audit.
Dalam pemberitaan disebutkan pemeriksaan berlangsung sejak awal Maret 2026, padahal audit pendahuluan telah dilaksanakan sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.
Kedua, soal pelaksanaan exit meeting.
Menurutnya, dalam berita disebutkan berlangsung pada 31 Maret 2026, sementara faktanya exit meeting telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Carla menegaskan audit pendahuluan oleh BPK tidak menghasilkan laporan resmi.
“Perlu dipahami audit pendahuluan tidak menerbitkan hasil atau laporan pemeriksaan. Laporan resmi baru akan dikeluarkan setelah audit terinci dilakukan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan substansi hasil exit meeting.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut memang terdapat beberapa catatan, namun lebih kepada aspek administratif, bukan pada pelaksanaan proyek fisik.
“Yang menjadi perhatian adalah kelengkapan data dan dokumen serta perbaikan untuk kelancaran pemeriksaan pada audit terinci, agar tidak berpengaruh pada penyajian laporan keuangan. Jadi bukan menyoroti pelaksanaan proyek fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Carla juga mengimbau agar setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang di lingkungan pemerintah daerah.
“Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ditemukan di lapangan, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat, maupun BKAD, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada prinsipnya terbuka terhadap kritik dan masukan.
“Namun tentu informasi yang disampaikan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tandasnya.
Sebelumnya, pemberitaan sejumlah media terkait audit pendahuluan BPK menyebutkan adanya sejumlah catatan terkait pelaksanaan proyek fisik di beberapa OPD, termasuk indikasi pekerjaan yang belum optimal.
Namun, melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan fokus audit pendahuluan lebih pada kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen, bukan pada evaluasi teknis proyek secara menyeluruh.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang dan akurat terkait proses audit yang sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
