Atas kejadian itu, lanjut Tuuk, LKPASI berpendapat PT. BDL telah melakukan penghinaan, perampokan, dan pelecehan terhadap masyarakat adat.
“Bukan hanya terjadi kepada masyarakat adat Toruakat tetapi terjadi kepada keseluruhan adat dan budaya yang ada di Bolaang Mongondow,” seru Tuuk.
Dengan tegas kata Tuuk, secara bersama mengutuk kejadian yang terjadi di perkebunan di Bolingogot.
Tuuk juga mendesak pihak Aparat Kepolisian agar menegakkan hukuman kepada pemilik PT. BDL.
“Karena saat ini kami melihat arah penegakan hukum ini mulai lari, pemilik tidak dilibatkan. Pemilik harus bertanggung jawab terkait perampokan ada dan pelecehan adat yang melanggar Undang-Undang,” ungkap Tuuk.
Lebih tegas lagi Tuuk menyerukan agar otak di balik tragedi yang di terjadi di perkebunan Bolingogot waktu lalu diberikan tuntutan dengan hukuman maksimal.
“Yaitu hukuman mati. Sebagai pesan bahwa tanah ini adalah tanah adat Bolaang mongondow,” tegas Tuuk.
(AnggawiryaMega)
