Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Manado lewat Kabag Pemerintahan dan Humas Drs Sonny Takumansang akhirnya menanggapi terkait permasalahan anggaran yang sedang dihadapi.
Apalagi belakangan, sangat ramai dibicarakan terkait THL yang harus dirumahkan dan tanpa gaji.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah selama 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sonny Takumansang menjelaskan, dalam penganggaran tersebut, Pemerintah Kota Manado telah menganggarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) selama 1 tahun.
Dalam waktu berjalan, Negara mengalami musibah yaitu adanya pandemi Covid-19, di mana Pemerintah RI mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Keputusan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat (PDBM) dan perekonomian nasional.
“Hal tersebut pun mengakibatkan Kepala Daerah kemudian menyesuaikan Target Pendapatan Daerah (TPD) dalam APBD dan juga penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah,” ujar Sonny Takumansang, Senin (26/10/2020).
Lanjutnya, setelah pengurangan pendapatan dan dana transfer, maka mengakibatkan pemerintah daerah juga merasionalisasi belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.
“Di mana dalam rasionalisasi tersebut terdapat THL yang komponen belanjanya terdapat pada Belanja Barang dan Jasa (Belanja Jasa Kantor) yang mengakibatkan pengurangan jumlah anggaran dan kekurangan anggaran ini akan ditambahkan pada perubahan APBD tahun berjalan,” kata Sonny.
(***/srisurya)