
Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbangdes Amongena Dua Tahun 2025
Langowan, BeritaManado.com — Pemerintah Desa Amongena II, Senin (20/1/2025) kemarin menggelar pertemuan dengan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (KPM) Tahun 2025.
Pertemuan tersebut dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Amongena II, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Desa.
Pada agenda Musrenbangdes, setiap Kepala Jaga memaparkan usulan untuk dipertimbangkan menjadi program prioritas pembangunan pada tahun anggaran 2025 ini.
Camat Langowan Timur Lybi Supit yang hadir membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa untuk program pembangunan harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam musyawarah.
“Jadi kepada para perangkat desa harus menjadi perwakilan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing. Untuk realisasinya, ada yang bisa menggunakan Dana Desa dan ada juga yang bisa diusulkan ke Kementerian PUPR,” jelas Camat Lybi Supit.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Camat Lybi Supit mengingatkan bahwa jumlah maksimal anggaran yang bisa dialokasikan yaitu sebesar 15 persen dari total Dana Desa.
“Sesuai aturan yang ada, penerimaanfaan harus berstatus miskin ekstrim dan yang memiliki riwayat penyakit kronis,” kaya Supit.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika didapati ada penerima manfaat yang menggunakan BLT untuk hal-hal yang tidak semestinya seperti judu dan lain sebagainya, maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima.
Sementara itu, Hukum Tua Jekland Waworuntu menyampaikan yerima kasih kepada seluruh perangkat desa, BPD, Pendamping Desa serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sudah hadir dalam pertemuan tersebut.
“Mari kita kawal bersama apa yang sudah menjadi aspirasi bersama masyarakat Desa Amongena Dua agar bisa terealisasi,” harap Jekland Waworuntu.
(Frangki Wullur)