
Tomohon – Dewasa ini, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi semakin menguat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota sebagai badan publik harus mempersiapkan diri dalam mengelola informasi khsusunya yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang di buat atau kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksankan termasuk pengelolaan anggaran.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pemkot Tomohon belum lama ini menggelar sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan di aula Kawanua Cottage Kelurahan Walian, dibuka Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
Poli yang membawakan materi soal Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam kerangka Good Governance mengatakan agar pemerintah harus siap dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh kepala SKPD untuk mempersiapkan diri dengan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi baik konten, SOP mapun perangkat pendukungnya,” tegasnya.
“Keberadaan PPID yang dibentuk nantinya akan menjadi jawaban atas keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi. Hal ini sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID wajib menyaring informasi yang memang bukan merupakan konsumsi publik dan menjadi rahasia negara. Dalam menentukan informasi yang dikecualikan sendiri, melainkan harus mengacu dalam UU yang berlaku. Untuk itu, kepada semua kepala SKPD diharapkan agar pejabat yang di tunjuk nantinya sebagai PPID adalah pejabat yang benar-benar mempunyai kapasitas dan kemampuan,” ungkap Poli.
Lanjut dikatakannya, sosialisasi ini dapat mendorong semua SKPD agar bisa lebih membuka diri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. ”Saya berharap semua instansi atau badan publik bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan informasi publik agar tidak lagi mendapat sorotan dari LSM dan kelompok yang meminta keterbukaan informasi. Hanya saja, tentu ada batasan-batasan yang harus ditaati atau informasi yang disampaikan tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan diantaranya informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta informasi yang dikecualikan lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Hubungan dan Kemasyarakatan Setdakot Tomohon Ruddie Lengkong SSTP dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni UU RI Nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 129 tahun 2012. “Adapun maksud dan tujuannya agar SKPD-SKPD mampu untuk menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana,” terang Lengkong.
Hal yang sama diutarakan Reidy Sumual SSos, narasumber yang membawakan materi tentang Pembentukan PPID di Kota Tomohon yang menekankan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam hubungannya dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala SKPD dan para staf di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. (req)
