BeritaManado – Pemerintah Kota Manado mulai memberlakukan program pemerintah pusat terkait transaksi non tunai tahun 2018 ini. Dimana semua perangkat daerah dan Sekretariat DPRD harus diwajibkan melakukan pembayaran melalui rekening bank.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK – AD) Johnly Tamaka yang dikonfirmasi melalui Kabid Denny Sangkaeng SH menuturkan, proses transaksi non tunai ini sudah mulai dijalankan Pemerintah Kota yang tujuannya untuk penatausahaan pengelolaan keuangan, perangkat daerah secara transparan.
“Perangkat Daerah melalui Bendahara, dapat membuat dan menyerahkan bukti potong PPH 21 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan ASN menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang / Pribadi tahun 2017 secara elektronik serta terwujudnya pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah dan meningkatnya pemahaman tentang Pembayaran implementasi non tunai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado tahun 2018 ini, mulai melakukan pembaharuan terkait transaksi keuangan di sekretariat dewan.
“Ini mengacu pada instruksi pemerintah pusat kepada ASN yang sudah lama berlaku. Di dewan baru akan dimulai tahun 2018 ini. Sistem non tunai itu diawali pada pembayaran gaji para anggota dewan. Kedepannya, semua transaksi seperti dana perjalanan dinas dan lainnya sudah non tunai,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Michael Tandirerung kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Constantine Doaly, menambahkan, sistem transaksi keuangan non tunai dilakukan guna menghindari kesalahan pada pengelolaan kas Sekretariat Dewan bila dilakukan secara manual.
“Sudah mulai Februari, gaji anggota dewan tidak lagi dibayar tunai. Setelah bagian keuangan Pemkot mentrasfer gaji dewan ke kas Sekretariat, bendahara akan memindah bukukan ke masing-masing rekening anggota dewan,” ujar Constantine Doaly.
(Michael Cilo)