Tondano, BeritaManado.com — Pandemi COVID-19 di Kabupaten Minahasa berdampak hingga menunggaknya iuran BPJS Kesehatan sebanyak 42.594 warga.
Informasi yang diperoleh, tunggakan iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan oleh Pemkab Minahasa berjumlah sekitar Rp 10,1 milyar.
Angka tersebut adalah selisih dari total yang harus dilunasi Pemkab Minahasa yaitu sekitar Rp 22,2 milyar, karena yang baru terbayarkan sekitar Rp 12 milyar.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, kepada BeritaManado.com, Rabu (28/10/2020) menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sesuatu yang disengaja, melainkan karena ada bencana non alam Pandemi COVID-19 yang menuntut Pemkab Minahasa bergerak cepat melakukan penanganan.
“Sebagian besar anggaran yang sudah ditata dalam APBD 2020 digeser pada program-program penanganan Pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa,” ungkap Muntu.
Untuk kewajiban membayar tunggakan iuran BPJS tersebut menurutnya Sekda Frits Muntu kabarnya akan ditata dalam APBD tahun 2021 mendatang.
“Tahun depan kami pastikan akan menyelesaikan kewajiban tersebut dan tentu kita berdoa bersama agar Pandemi COVID-19 ini tidak berkepanjangan, sehingga tahun 2021 program pembangunan yang anggarannya tertata tidak lagi mengalami pergeseran anggaran,” ujarnya.
(Frangki Wullur)