Hukum dan Kriminalitas

Pelayanan Mobil SIM Keliling, Kasat Lantas Polresta Manado Sebut Hanya Untuk Perpanjang

Pelayanan Mobil SIM Keliling, Kasat Lantas Polresta Manado Sebut Hanya Untuk Perpanjang
Mobil SIM Keliling

Manado, BeritaManado.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Satuan Lalulintas (Satlantas), melakukan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat mobil SIM keliling.

Kepada BeritaManado.com, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Benyamin Noldy Undap SSos mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

“Di mobil SIM Keliling masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan C,” kata Kompol Benyamin Noldy Undap, Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut, Kompol Benyamin Noldy Undap menuturkan di mobil SIM keliling hanya bisa melakukan perpanjangan bukan pembuatan SIM baru.

“SIM keliling buka setiap hari di Kawasan Megamas Manado, kecuali hari libur. Berkas yang harus disiapkan dalam melakukan perpajangan SIM yakni E-KTP, SIM lama, surat keterangan berbadan sehat, dan surat psycology,” tandasnya.

(Rei Rumlus)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara