Manado – Polresta Manado telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis, Delilah – nama samaran – (15), warga Kecamatan Mapanget pada hari Rabu, (1/6/2016) lalu.
Baca Juga: BEJAT !!! “Sebatang Kayu Dimasukan ke Kemaluan Saya”
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado AKBP Suprayitno,S.H S.IK ketika ditemui oleh awak media kemarin, (4/6/2016) pukul 21.30 Wita tadi malam di RM Aikana.
Suprayitno menegaskan, sebelumnya, ada empat orang yang diamankan sesaat setelah kejadian. Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkanlah tiga tersangka. Sementara, dua orang yang lainnya sebagai saksi.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 268 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan,” ujar Suprayitno, Sabtu (4/6/2016) tadi malam.
Dia menambahkan, dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah mantan pacar korban. Sang mantan cemburu kepada korban. “Untuk hasil pemeriksaan visum, kami masih menunggu.” tambah Suprayitno.
Sementara itu, identitas dua tesangka lainnya tak disebutkan oleh Kapolresta Manado AKBP Suprayitno.
Diberitakan sebelumnya, bahwa keempat pria diduga menusuk kemaluan gadis Manado, Delila (15), dengan sebatang kayu besar hingga sobek dan harus dioperasi. Dan keempat pria yang ditangkap itu adalah AT (21), RT (17), N (19), dan O (20). (rickypapalangi)
Manado – Polresta Manado telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis, Delilah – nama samaran – (15), warga Kecamatan Mapanget pada hari Rabu, (1/6/2016) lalu.
Baca Juga: BEJAT !!! “Sebatang Kayu Dimasukan ke Kemaluan Saya”
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado AKBP Suprayitno,S.H S.IK ketika ditemui oleh awak media kemarin, (4/6/2016) pukul 21.30 Wita tadi malam di RM Aikana.
Suprayitno menegaskan, sebelumnya, ada empat orang yang diamankan sesaat setelah kejadian. Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkanlah tiga tersangka. Sementara, dua orang yang lainnya sebagai saksi.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 268 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan,” ujar Suprayitno, Sabtu (4/6/2016) tadi malam.
Dia menambahkan, dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah mantan pacar korban. Sang mantan cemburu kepada korban. “Untuk hasil pemeriksaan visum, kami masih menunggu.” tambah Suprayitno.
Sementara itu, identitas dua tesangka lainnya tak disebutkan oleh Kapolresta Manado AKBP Suprayitno.
Diberitakan sebelumnya, bahwa keempat pria diduga menusuk kemaluan gadis Manado, Delila (15), dengan sebatang kayu besar hingga sobek dan harus dioperasi. Dan keempat pria yang ditangkap itu adalah AT (21), RT (17), N (19), dan O (20). (rickypapalangi)