Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Mata Merah Polres Kepulauan Talaud berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/6/2020).
Adapun pelaku perjudian yang berhasil diamankan yakni lelaki R (33) warga Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu bersama barang bukti berupa kertas rekapan, uang tunai berjumlah Rp. 2.145.000,- dan HP merk Oppo A5.
Menurut Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj, SIK, penangkapan berdasarkan Laporan warga bahwa pelaku R sudah menjalankan praktek togel kurang lebih 2 bulan dan sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Salibabu Utara.
Pelaku katanya telah mengumpulkan semua nomor pasangan beserta uang dari pemasang dan kemudian disetor langsung ke bandar yang berada di Manado.
“Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait info tersebut, setelah mendapatkan keterangan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial OR beserta barang bukti saat berada di rumahnya yang berada di Desa Salibabu Utara,” ujar Maulana Miraj.
Selanjutnya Maulana Miraj menyampaikan, Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dan saat ini dalam pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud saat dikonfirmasi mengatakan, Polres dan jajaran akan terus memerangi penyakit masyarakat.
“Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung tindakan tegas Polri dengan tidak bermain judi dan juga miras dan apabila masyarakat mengetahui dapat segera laporkan ke Polres ataupun Polsek, tandas tutup Kapolres.
(***/HardinanSangkoy)