
Amurang—Lokasi Pasar 54 Amurang yang terletak di Kelurahan Ranoiapo dan sekitarnya ternyata masih menjadi tanda tanya siapa pemilik sah. Pasalnya, sepengetahuan warga Amurang bahwa lokasi yang dijadikan pasar itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, kenapa justru sekarang telah beralih nama dengan pemilik Welisi Moniaga (Alm) atau ahli warisnya.
‘’Ya, bukan tak mendukung sewa menyewa barak yang ada di lokasi pasar tersebut. Tetapi, sebagai pedagang dan warga Amurang tahu persis soal kepemilikan Pasar 54 Amurang. Ini kan awalnya milik pemerintah. Maka dari itu, harus tetap milik pemerintah,’’ tanya Karel Pontoh pedagang yang juga warga Amurang.
Menurutnya, Pemkab Minsel harus mencari solusi dan melakukan upaya demi upaya untuk menyelamatkan tanah tersebut. Apakah kalau sudah disebut HGB tersebut sudah menjadi milik Welisi Moniaga (Alm) atau ahli warisnya. Maka, semuanya harus ada surat sah.
‘’Jangan sembarang menyebut, lokasi Pasar 54 Amurang adalah milik mereka. Sebagai warga Amurang tahu persis itu HGB. Artinya, HGB juga disewa oleh Welisi Moniaga. Kalau pemerintah jelih melakukan pencarian fakta-faktanya. Maka, pasti semuanya akan terungkap,’’ tegas Pontoh.
Plt Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel Dekky Tuwo, Ssos menjelaskan soal hal tersebut masih dalam pembicaraan kedua belah pihak. ‘’Tunggu saja, sebab masih sementara dilakukan pertemuan apakah lokasi itu yang dijadikan Pasar 54 Amurang ada pemiliknya,’’ ungkap Tuwo. (and)