Manado, BeritaManado.com — Belakangan muncul isu yang menyerang Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Ada informasi bahwa BPMS bakal memperpanjang masa kerja pendeta menjadi 70 tahun dan tiga periode untuk Ketua BPMS.
Kabar itu buru-buru dibantah Ketua Badan Pekerja Wilayah Manado Utara Satu, Pdt Lucky Rumopa.
Pdt Lucky Rumopa menegaskan berita itu menyesatkan alias hoaks.
Menurut Pdt Lucky, BPMS hingga jajaran tingkat bawah tetap konsisten dengan keputusan gerejani dan selalu mengikuti aturan main.
“Jemaat agar menahan diri dan serahkan mekanisme aturan berdasarkan Tata Gereja,” tegas Lucky, Jumat (19/7/2024).
Menurut Pdt Lucky, perubahan tata gereja sudah dibicarakan sejak 2022.
Dan memang, lanjut dia, sesuai aturan Tata Dasar Bab 15, Pasal 37, perubahan dapat dilakukan melalui tahapan mekanisme.
Dikatakan, jemaat dapat mengusulkan, dan BPMW membawa aspirasi tersebut ke BPMS kemudian dibahas lagi lewat Sidang Majelis Sinode.
“Dan pada sidang di Wilayah Tumompaso lalu, persoalan umur tugas 70 tahun dan masa tiga periode Ketua BPMS itu tidak ada. Jadi sekali lagi jangan terhasut,” jelas Pdt Lucky.
Pdt Lucky menegaskan, GMIM punya aturan main dalam mengusulkan perubahan yaitu lewat tiga sidang yakni majelis tahunan, lima tahunan dan sidang istimewa.
Lanjut Pdt Lucky, untuk menentukan usulan itu diterima atau tidak, diputuskan melalui sidang istimewa.
“Jadi usulan bukan dilakukan dengan gaya brutal di medsos atau tempel-tempel di dinding. Ada wadahnya,” bebernya.
Ia menambahkan, segala keputusan dalam tubuh GMIM mengacu pada Prebiterial Sinodal, diantaranya lewat mufakat.
“Gereja tidak sama dengan politik. Gereja bekerja dalam terang Yesus Kristus demi kepentingan semua jemaat,” tandasnya.
(Alfrits Semen)