Manado, BeritaManado.com – Seorang bayi berumur 3 hari yang beratatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia Selasa (21/4/2020).
Bayi perempuan tersebut meninggal di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Prof Kandou dan disemayamkan di Likupang tanpa sesuai protap COVID-19.
Pasalnya, pihak keluarga diduga membawa paksa jenazah tanpa sepengetahuan tim medis.
Juru bicara Satgas COVID-19 dr Steaven Dandel ketika dihubungi BeritaManado.com mengatakan, informasi yang diterimanya kurang begitu jelas sehingga tidak bisa memastikan apakah hal ini terjadi akibat keluarga kurang memahami atau bahkan tidak tahu terkait COVID-19.
“Kalau terkait ketidaktahuan dan ketidakpahaman saya kurang begitu tahu, karena informasi yang saya terima tidak jelas,” ujar Steaven Dandel, Rabu (22/4/2020).
Steaven menambahkan, masing-masing pihak akan punya versi ceritanya terkait yang terjadi di RSUP Prof Kandou, namun dari pihak gugus tugas lebih memandang pemantauan orang yang terlanjur terpapar.
“Kalau dari pihak kami di Gugus Tugas lebih memandang kedepan untuk memantau orang yang terlanjur terpapar dengan pasiennya. Mengenai masalah di RSUP Prof Kandou, kami serahkan kepada pihak manajemen untuk melakukan evaluasi internal dan perbaikan prosedur di kemudian hari,” ujar Steaven.
Ia menambahkan saat ini pihak keluarga pasien tetap ditetapkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dan harus dirapid test.
“Pihak keluarga ditetapkan sebagai orang tanpa gejala dan harus dirapid tes,” ujar Steaven sambil menambahkan Dinkes Minahasa Utara sementara mendata berapa banyak yang akan ditetapkan OTG.
(Dedy Dagomes)
Baca Juga:
Heboh PDP Meninggal di Likupang, Komunitas Likupang Raya Sampaikan 6 Langkah Solusi