Bitung, BeritaManado.com – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung, Gunawan Pontoh melayangkan surat somasi ke pimpinan DPRD Kota Bitung.
Surat somasi itu terkait usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Achmad Syarifudin Ila yang dianggap tak kunjung ditindaklanjuti tiga pimpinan DPRD.
Menurut Gunawan, surat somasi ke pimpinan DPRD adalah bentuk kekecewaan DPD PAN Kota Bitung yang tak menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang.
“Kami menilai pimpinan DPRD tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang, yakni melindungi hak partai politik PAN sebagai pemilik kursi di DPRD,” kata Gunawan, Jumat (28/01/2022).
Gunawan juga mengatakan, surat somasi itu, juga sebagai langkah awal DPD PAN Kota Bitung menempuh jalur hukum agar proses PAW terbuka lebar dan mempunyai kapasitas hukum.
Apalagi kata dia, sebelumnya DPP PAN telah mengeluarkan putusan pemecatan terhadap Achmad Syarifudin Ila.
“Kalau pun, Achmad Syarifudin Ila meminta keadilan ke mahkamah partai, itu tidak bisa menghambat proses PAW. Karena, SK pemecatan DPP PAN itu mutlak,” katanya.
Mahkamah partai menurut mantan calon wakil wali kota ini, tidak ada hubungannya dengan proses PAW karena mahkamah partai dibentuk DPP dalam rangka menyelesaikan persoalan internal partai.
“Sarat mahkamah partai yang menjadi rujukan pimpinan DPRD selama ini tidak ada kordinasi dengan DPP dan sesuai aturan mahkamah partai akan memutuskan setiap persoalan internal paling lambat 60 hari sejak diterimanya gugatan,” jelasnya.
Terkait surat somasi ke pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Olga Makarauw tidak menampiknya dan pihaknya sementara mempelajari surat itu.
Olga juga mengakui surat somasi dari DPD PAN Kota Bitung itu terkait usulan PAW Achmad Syarifudin Ila yang juga masih sementara berproses.
“Sesuai ketentuan kalau pimpinan DPRD tidak mendatangani terkait proses PAW, saya harus melapor itu ke Gubernur melalui Wali Kota dan hal itu sudah dilakukan tahun lalu. Dan harunya hal itu di tanyakan ke Provinsi,” kata Olga.
Pihaknya kata Olga, telah menindaklanjuti usulan PAW dari DPD PAN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada sedikitpun niat untuk menghalang-halangi proses PAW itu,” katanya.
(abinenobm)