
Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Matindas Kojoh, Akan memanggil pihak pemerintah Kelurahan pinangunian, dan provider serta warga setempat.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Pembangunan tower di salah satu Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung menuai protes dari warga setempat. Keberadaan tower yang direncanakan berdiri dekat dengan permukiman dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Selain faktor keselamatan, warga juga menduga proses pembangunan tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk persoalan perizinan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya masyarakat diminta menandatangani dokumen persetujuan pembangunan. Namun, belakangan mereka merasa telah dibohongi oleh oknum.
“Waktu itu kami disuruh menandatangani persetujuan pembangunan tower tersebut oleh pihak kelurahan, ternyata kami dibohongi oleh oknum,” ungkap sumber tersebut.
Warga pun berharap agar pembangunan tower dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman demi menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, J. Patrick Suharto, ST, menjelaskan bahwa untuk memperoleh PBG, pihak pengembang wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya rekomendasi dari Dinas Kominfo serta Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Untuk mendapatkan PBG harus melengkapi dokumen rekomendasi dari Kominfo dan Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas PUTR,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan tower juga harus memperhatikan jarak aman dari permukiman warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dinas Perkim dan Kominfo bahkan telah menyampaikan kepada warga, saat kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bitung, Keegan Matindas Kojoh, agar pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh perizinan resmi dipenuhi.
Sementara itu, Lurah Pinangunian, Melody Rondonuwu, S.Sos, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rencana pembangunan tower tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.
Ia mengaku baru mengetahui rencana tersebut setelah menerima laporan dari stafnya usai dilantik.
“Setelah saya dilantik, staf menyampaikan bahwa akan ada pembangunan tower. Saya pikir itu bagus karena masyarakat membutuhkan jaringan. Namun, tidak ada pemberitahuan resmi ke kami terkait pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan pihak provider, dan hanya menerima informasi dari staf bahwa dokumen perizinan disebut-sebut sudah lengkap.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Matindas Kojoh, menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan.
“Ikuti aturan yang ada, dan yang paling penting keselamatan warga harus diperhatikan,” tegasnya.
