Kota Manado

Parkir Sembarangan, Petugas Lakukan Pengempesan Ban

Petugas tampak melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir di bahu jalan
Petugas tampak melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir di bahu jalan.

 

Manado, BeritaManado.com – Satuan Polisi Lalulintas Kota Manado bekerjasama dengan dinas perhubungan Kota Manado menggelar razia kendaraan yang parkir liar di badan jalan dan trotoar.

Penertiban parkir liar dipimpin oleh AKP B Bulasa, yang dimulai dari Jalan Piere Tendean Boulevard.

Berdasarkan pantauan BeritaManado.com puluhan kendaraan roda dua dan empat yang dikempeskan, bahkan ada yang tilang oleh petugas.

“Penertiban ini semenjak memasuki tahun baru 2018, tepatnya sudah tiga hari dilakukan. Kegiatan ini juga merupakan lanjutan dari tahun 2017 ke 2018,” kata AKP B Bulasa kepada BeritaManado.com, Kamis (4/1/2018)

Bulasa mengakui bahwa tindakan penertiban parkiran liar sesuai Perintah dari Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut.

“Kebijakan dari pak Kapolda dan Gubernur. Sebenarnya ada dari POM dan Pol PP untuk ikut hanya saja mereka tadi ada apel jadi belum bisa,” terang Bulasa.

 

Sebuah mobil pick up tak luput dari pengempesan ban oleh petugas
Sebuah mobil pick up tak luput dari pengempesan ban oleh petugas.

 

 

Sebelumnya, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut  menghimbau kepada  Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M Sofyan agar lebih tegas kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat.

Menurut Vicky Lumentut, tindakan untuk menertibkan trotoar yang telah dijadikan tempat parkir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sangat penting untuk kemajuan Kota Manado.

“Karena kota kita sedang ditargetkan sebagai kota wisata. Dimana dalam pariwisata dunia, jika turis terisi di got atau lubang, wali kota yang disalahkan,” terang Wali kota Manado dua periode ini.

Vicky Lumentut berharap masyarakat cepat sadar dalam melakukan parkir sembarangan, termasuk setiap pedagang kaki lima yang mengunakan trotoar yang menjadi hak dari pejalan kaki.

“Untuk itu mari kita ubah pemikiran kita dengan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya. Trotoar akan kita fungsikan sesuai fungsi, termasuk penjual di jalan tidak boleh,” pungkas Vicky Lumentut.

 

(Anes Tumengkol)

 

 

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara