Manado BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, hari Ini Jumat, 29 Juni 2018.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SKPD, pejabat BUMD dan masyarakat umum.
Penyampaian pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan (F-AK) yang dibacakan Sekretaris Fraksi Hi. Amir Liputo, SH, MH bahwa Fraksi Amanat Keadilan memberikan apresiasi yang tinggi karena capaian target tepat waktunya dan terealisasi di atas 100 % yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah.
“Terhadap belanja daerah Fraksi Amanat
Keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran mendekati 100 persen, artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung pemerintah provinsi tidak mengalami kesulitan
demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya Fraksi Amanat Keadilan menilai bahwa kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dan pada akhirnya Fraksi
Amanat Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk
dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan Tatib DPRD Provinsi Sulut,” jelas Amir Liputo.
Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya
Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Fraksi Amanat Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat konstitusi serta peningkatan status administrasi daerah.
Pendapat Fraksi berikutnya disampaikan Lucia Taroreh ST, dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa terkait dengan Pendapatan Daerah Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi
Plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.723.697.617.672.
“Kami berharap kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara serta Fraksi PDIP berharap agar tidak ada lagi penumpukan pencairan anggaran di Triwulan IV sehingga hal itu tidak ideal dan harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat,” terang Lucia Taroreh.
Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI-Perjuangan mengharapkan gerak dan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, fraksi PDIP mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten di bidangnya
tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.
“Berdasarkan pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya,” jelas Lucia Taroreh.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan pemandangan umum
oleh Fraksi fraksi lain yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Wagub Steven Kandouw menyambut baik dan positif atas pandangan umum Fraksi-fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam
penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
(***/JerryPalohoon)