Manado – Adanya temuan yang bersifat dugaan pelanggaran tata cara pemilihan dalam Pilkada Manado yang dibeberkan saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 atas nama Melky Kumaat bahwa, terdapat sejumlah pelanggaran, ikut dikuatkan Panwascam dengan merekomendasi untuk dilakukan PSU di beberapa TPS yang didapati pelanggaran tersebut.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan jawaban atas rekomendasi Panwascam Sario.
“Berkaitan dengan rekomendasi Panwas tersebut, kami KPU sudah menjawab rekomendasi dengan menyurat ke Panwaslu,” ungkapnya.
Ditambahkan komisioner KPU lainnya, Sunday Rompas, “Rekomendasi tersebut tidak harus langsung ditindaklanjuti. Karena pada tahapannya, perlu ada kajian atas rekomendasi tersebut. Sehingga kami sudah menjawab rekomendasi Panwascam dengan menyurat ke Panwaslu. Untuk permintaan PSU, berdasarkan telaan kami, tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” ujar Sunday.
Menjawab penjelasan KPU, ketua Panwaslu Manado, Jurike Kaeng mengatakan bahwa, rekomendasi Panwascam bersifat tetap, dan pihaknya sedang mempelajari jawaban KPU atas rekomendasi tersebut.
“Karena jawaban KPU baru diterima Rabu kemarin, maka kami masih melakukan kajian. Untuk rekomendasi sudah begitu. Memang kami masih mempelajari jawaban KPU, tapi substansi rekomendasi Panawascam sudah jelas,” tegas Kaeng. (leriandokambey)