Mitra

Panwaslu Rekomendasikan Temuan Pelanggaran APK

Mitra, BeritaManado.com –  Alat Peraga Kampanye (APK) illegal yang beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Mitra Dolly Van Gobel SS usai mengikuti rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap tambahan satu di Kantor KPU Mitra, Selasa (27/10/2015).

“Rekomendasi ke KPU mengenai temuan adanya pelanggaran administrasi terkait APK seperti baliho sekertariat tim kampanye yang ada dimasing-masing desa yang tak sesuai dengan aturan PKPU No 7 tahun 2015 sudah disampaikan,” jelas Gobel.

Lanjutnya, sangat jelas diaturan yang ada untuk papan sekertariat tak bisa menyertakan nama, foto dan nomor urut pasangan calon.

“Untuk sekertariat hanya diperbolehkan disetiap kecamatan bukannya ditiap desa seperti yang ada di seluruh wilayah Mitra,” tegasnya. (rulansandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara