Mitra

Panwaslu Mitra Proses Pelanggaran Pemilu

Ratahan – Adanya laporan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) legislatif, langsung diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Sudah ada laporan yang masuk, dan itu langsung kita (Panwaslu, red) proses dengan mengumpulkan bukti, memanggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE.Ak, kepada BeritaManado.com, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Kures, sesuai ketentuan batas waktu Panwaslu memproses laporan pelanggaran pemilu adalah selama lima hari pasca laporan itu masuk. Apabila terdapat cukup bukti sebagai pelanggaran pidana, maka akan diserahkan prosesnya ke Gakumdu. Setelah itu dalam waktu tujuh hari ditamba tujuh hari, Gakumdu bisa menyerahkan proses selanjutnya ke kejaksaan. “Kalo sudah di kejaksaan, prosesnya itu hanya tiga hari,” terang Kures.

Karena itu lanjut Kures, jika ada laporan yang masuk ke Panwaslu, itu akan langsung diproses. “Contoh laporan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Mitra, setelah laporan diterima besoknya kita langsung undang saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Bagi seorang PNS, apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan itu masuk dalam pelanggaran pidana, maka Panwaslu selanjutnya menyerahkan proses tersebut ke Gakumdu. Jika tidak, maka Panwaslu hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi agar yang bersangkutan diberikan sanksi oleh atasannya. Itu jika yang melanggar seorang PNS.

“Artinya kalo itu pejabat Pemkab, rekom disampaikan ke Sekda, nanti beliau yang memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Dan ini akan terus diawasi hingga benar-benar rekom Panwaslu ditindaklnjuti,” tukasnya. *

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara