Amurang – Salah satu anggota Panwaslu Minahasa Selatan (Minsel) Meidy Mamangkey mempertanyakan penempatan spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati Minsel dinilai asal-asalan.
“Untuk itu, kami rekomendasikan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satunya spanduk yang ada di pinggiran jalan, supaya pindahkan,” ujar Mamangkey, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/10/2015).
Lanjut dia menegaskan, apalagi spanduk yang di pasang jauh dari pemukiman atau desa supaya pindahkan.
“KPU Minsel tanggung jawab kerusakan baliho, termasuk penempatan yang jauh dari pemukiman yang spanduk maupun baliho yang rusak. Sesuai ketentuan yang ada, hanya diberi 1 kesempatan mengganti baliho yang rusak. Untuk itu kami merekomenasi pulah agar letak spanduk dipindahkan ke wilayah permukiman,” jelas dia.
Jika dipasang dalam perkampung, juga mencegah kerusakan spandu atau baliho itu sendiri. Selain itu juga, jika penempatan baliho pada tempat yang tepat maka menghindari pengrusakan, sekaligus potensi selisih paham antar pendukung paslon, pungkasnya. (sanlylendongan)