TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan Rapat Fasilitasi Ranperda Kota Tomohon tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK) di Biro Hukum Kantor Gubernur Sulut, Selasa (17/04/2018).
Hadir Dari DPRD Kota Tomohon Ketua Pansus Frets Keles, ST bersama Wakil Ketua Harun Lululangi, Sekretaris Cherly Mantiri,SH dan didampingi oleh Pemkot Tomohon Ir. Enos Pontororing (Kadis Perkim) Denny Mangundap,SH.(Kabag Hukum) Jan Mampouw SE (Sekretaris Inspektorat) serta Drafter dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sementara itu Kabag Hukum Pemprov Sulut AKBP Grubert Ughude yang Memimpin Rapat Fasilitasi dan Konsultasi ini, menyambut baik dengan upaya yang dilakukan DPRD Kota Tomohon dan memberikan beberapa masukan maupun catatan untuk menjadi perhatian pansus sebelum Ranperda ini disahkan menjadi perda.
Menurut Keles dengan Rapat Konsultasi dan Fasilitasi ini Pansus akan memperhatikan dan melaksanakan setiap catatan yang ada agar perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berada diatasnya sebagai perwujutan dari taat asas yang dianut dalam pembentukan suatu perda.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan Rapat Fasilitasi Ranperda Kota Tomohon tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK) di Biro Hukum Kantor Gubernur Sulut, Selasa (17/04/2018).
Hadir Dari DPRD Kota Tomohon Ketua Pansus Frets Keles, ST bersama Wakil Ketua Harun Lululangi, Sekretaris Cherly Mantiri,SH dan didampingi oleh Pemkot Tomohon Ir. Enos Pontororing (Kadis Perkim) Denny Mangundap,SH.(Kabag Hukum) Jan Mampouw SE (Sekretaris Inspektorat) serta Drafter dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sementara itu Kabag Hukum Pemprov Sulut AKBP Grubert Ughude yang Memimpin Rapat Fasilitasi dan Konsultasi ini, menyambut baik dengan upaya yang dilakukan DPRD Kota Tomohon dan memberikan beberapa masukan maupun catatan untuk menjadi perhatian pansus sebelum Ranperda ini disahkan menjadi perda.
Menurut Keles dengan Rapat Konsultasi dan Fasilitasi ini Pansus akan memperhatikan dan melaksanakan setiap catatan yang ada agar perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berada diatasnya sebagai perwujutan dari taat asas yang dianut dalam pembentukan suatu perda.
(ReckyPelealu)