Minut, BeritaManado.com — Untuk kedua kalinya, Desa Teep Warisa mengadakan pesta demokrasi Pemilihan Hukum Tua.
Pasca dilakukan rapat pleno, penetapan Bakal Calon Hukum Tua (BCHT) ditetapkan 5 calon dan telah sah ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua (CHT) untuk periode 2019-2025.
Penjabat (Pj) Hukum Tua Felix Mantiri mewakili Camat Talawaan Donald Tintingon SSTP dihadapan para tamu mengatakan agar semua pihak dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilhut ini.
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk bekerjasama mensukseskan tahapan Pilhut dan kepada Panpilhut agar proses Pilhut ini wajib dilaksanakan sesuai Perbup 14 Tahun 2019 serta selaras dengan Keputusan Bupati Minut nomor 258 Tahun 2019,” ajak Felix Mantiri.
Pj Hukum Tua Felix Mantiri mengapresiasi kinerja Panpilhut dan berterima kasih kepada Pimpinan Kecamatan yang sudah hadir dan berterima kasih kepada semua CHT yang pada akhirnya sepakat menerima Keputusan Rapat Pleno yang ditetapkan.
“Tujuan Pilhut adalah mencari pemimpin di desa kita dan bukan mencari musuh.
Mari kita taati aturan dan jangan sampai karena pemilihan ini masyarakat menjadi terkotak-kotak atau terlalu fanatik yang berkepanjangan dan akhirnya saling bermusuhan dan lupa saling mendoakan,” tutur Ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI) Sulut ini.
Mantiri juga mengimbau, siapapun yang menjadi Hukum Tua nantinya, dia adalah pilihan demokratis seluruh masyarakat Desa Teep Warisa.
“Hukum Tua terpilih diharapkan dapat merangkul semua masyarakatnya dalam membangun desa dan demi kesejahteraan rakyatnya.
Semoga apa yang telah diputuskan panitia dapat dipertanggung jawabkan dan dijalankan oleh semua CHT, baik secara hukum maupun secara moril demi suksesnya Pilhut Desa Teep Warisa Tahun 2019 ini,” kata Mantiri.
Senada dengan beliau, Wakapolsek Dimembe IPTU Yopie Umboh mengajak CHT dan semua yang hadir agar dapat melaksanakan semua proses Pilhut sebagaimana tahapan Pilhut.
“Serta dapat menjaga Kamtibmas di desa ini,” tegas Yopie Umboh.
Adapun kelima BCHT yang mendaftar ke Panpilhut, yaitu Femmy E Langie (mantan Hukum Tua Definitif pertama), David Mogot, Agustinus Rurut, Tinneke E Tiwow dan Fiersen Mamahit dan kesemuanya dinyatakan lolos verifikasi persyaratan administrasi dan ditetapkan sebagai CHT Desa Teep Warisa.
(Dimas Koesnan)