Amurang – Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) DR Fanley Pangemanan menyatakan keputusan KPU Minsel yang tidak memenuhi syarat salah satunya adalah Partai Golkar versi Agung Laksono. Dimana, waktu pendaftara dokumen syarat pencalonan tak terpenuhi.
“Nah, dengan sendirinya Partai Golkar (PG) bisa mengusung pasangan calon lain. Sedangkan PDIP dengan sendirinya mengusung Christiany E. Paruntu dan Franky D. Wongkar,” jelas Pangemanan.
Akan hal ini, banyak kader PG yang meminta calon bupati petahana agar legowo dengan PG mengusung kader lain, jika ingin bertarung pada Pilkada Minsel 2015.
Sedangkan pasangan calon John Sumual (JOS) dan Anne Langi (AL) tidak memenuhi syarat alias gugur. Meski begitu, Partai Demokrat dan Partai Gerindra masih bisa mencalonkan yang lain diluar kedua pasangan alias JOS dan AL. Atau, bisa saja kedua parpol tersebut yang mengusung JOS-AL tidak lagi berkoalisi, melainkan bisa saja berkoalisi dengan partai lain.
“Asalkan 20 persen keterwakilkan itu dapat dipenuhi,” jelas Pangemanan, sembari menampik pertanyaan terkait calon independen sudah tidak dibenarkan lagi (sanlylendongan)
Amurang – Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) DR Fanley Pangemanan menyatakan keputusan KPU Minsel yang tidak memenuhi syarat salah satunya adalah Partai Golkar versi Agung Laksono. Dimana, waktu pendaftara dokumen syarat pencalonan tak terpenuhi.
“Nah, dengan sendirinya Partai Golkar (PG) bisa mengusung pasangan calon lain. Sedangkan PDIP dengan sendirinya mengusung Christiany E. Paruntu dan Franky D. Wongkar,” jelas Pangemanan.
Akan hal ini, banyak kader PG yang meminta calon bupati petahana agar legowo dengan PG mengusung kader lain, jika ingin bertarung pada Pilkada Minsel 2015.
Sedangkan pasangan calon John Sumual (JOS) dan Anne Langi (AL) tidak memenuhi syarat alias gugur. Meski begitu, Partai Demokrat dan Partai Gerindra masih bisa mencalonkan yang lain diluar kedua pasangan alias JOS dan AL. Atau, bisa saja kedua parpol tersebut yang mengusung JOS-AL tidak lagi berkoalisi, melainkan bisa saja berkoalisi dengan partai lain.
“Asalkan 20 persen keterwakilkan itu dapat dipenuhi,” jelas Pangemanan, sembari menampik pertanyaan terkait calon independen sudah tidak dibenarkan lagi (sanlylendongan)