Ditulis oleh Wahyu Widodo (Mantan Pengurus UKM FODIM Unsrat)
Negara Indonesia berdiri sebagai suatu negara, tidak lepas dari suatu proses yang di namakan perjuangan. Tidaklah mudah menjadikan Indonesia sebagai negara yang kokoh. Bukanlah negara yang kokoh jika suatu negara tidak memiliki dasar (landasan) yang kuat. Indonesia sendiri dapat dikatakan memiliki 4 dasar yang menjadi pilar demokrasi bangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila dikatakan sebagai dasar utama negara Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang didalamnya terdapat poin-poin yang berisi nilai-nilai moral yang harus di jalankan baik sebagai pemerintah maupun sebagai masyarakat sendiri.
Kedua adalah UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum dimana landasan hukum bangsa Indonesia adalah UUD 1945. oleh sebab itulah UUD 1945 menjadi salah satu pilar demokrasi bangsa Indonesia. selain landasan hukum, didalal UUD sendiri juga tercantum tujuan negara yang sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
Poin yang ketiga adalah NKRI, sejak awal berdirinya Indonesia dikenal sebagai suatu negar kesatuan, walaupun di era reformasi banyak sekali gerakan separatisme baik dario wilayah aceh hingga papua yang mengancam keutuhan negara kesatuan kita tercinta ini. Haruslah kita jaga dan kita lindungi negara kesatuan kita ini, karena bagaimanapun negara kesatuan adalah jati diri negara Indonesia.
Terakhir adalah Bhineka Tunggal Ika, semboyan yang terdapat pada lambang negara ini bukanlah sekedar tulisan kosong, BHineka Tunggal Ika merupakan sebuah semboyan yang menggambarkan betapa indahnya perbedaan di Indonesia. walau pada dasarnya kita di pisashkan oleh berbagai macam suku, agama, dan ras semboyan BHineka Tunggal Ika inilah yang menyatukan kita sebagai suatu bangsa yakni Indonesia.
Pada dasarnya keempat pilar ini bukanlah hal yang dapat seenaknya di ubah bahkan oleh para penguasa negeri ini. tidak akan lagi menjadi negara Indonesia jika pilar demokrasi bangsa dengan sengaja dirubah. karena sesungguhnya PANCASILA dan NKRI TAK DAPAT DITAWAR LAGI. (*)
Ditulis oleh Wahyu Widodo (Mantan Pengurus UKM FODIM Unsrat)
Negara Indonesia berdiri sebagai suatu negara, tidak lepas dari suatu proses yang di namakan perjuangan. Tidaklah mudah menjadikan Indonesia sebagai negara yang kokoh. Bukanlah negara yang kokoh jika suatu negara tidak memiliki dasar (landasan) yang kuat. Indonesia sendiri dapat dikatakan memiliki 4 dasar yang menjadi pilar demokrasi bangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila dikatakan sebagai dasar utama negara Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang didalamnya terdapat poin-poin yang berisi nilai-nilai moral yang harus di jalankan baik sebagai pemerintah maupun sebagai masyarakat sendiri.
Kedua adalah UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum dimana landasan hukum bangsa Indonesia adalah UUD 1945. oleh sebab itulah UUD 1945 menjadi salah satu pilar demokrasi bangsa Indonesia. selain landasan hukum, didalal UUD sendiri juga tercantum tujuan negara yang sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
Poin yang ketiga adalah NKRI, sejak awal berdirinya Indonesia dikenal sebagai suatu negar kesatuan, walaupun di era reformasi banyak sekali gerakan separatisme baik dario wilayah aceh hingga papua yang mengancam keutuhan negara kesatuan kita tercinta ini. Haruslah kita jaga dan kita lindungi negara kesatuan kita ini, karena bagaimanapun negara kesatuan adalah jati diri negara Indonesia.
Terakhir adalah Bhineka Tunggal Ika, semboyan yang terdapat pada lambang negara ini bukanlah sekedar tulisan kosong, BHineka Tunggal Ika merupakan sebuah semboyan yang menggambarkan betapa indahnya perbedaan di Indonesia. walau pada dasarnya kita di pisashkan oleh berbagai macam suku, agama, dan ras semboyan BHineka Tunggal Ika inilah yang menyatukan kita sebagai suatu bangsa yakni Indonesia.
Pada dasarnya keempat pilar ini bukanlah hal yang dapat seenaknya di ubah bahkan oleh para penguasa negeri ini. tidak akan lagi menjadi negara Indonesia jika pilar demokrasi bangsa dengan sengaja dirubah. karena sesungguhnya PANCASILA dan NKRI TAK DAPAT DITAWAR LAGI. (*)