Bolmong Raya

Opini: Mengulas Alur Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades di Bolmut

PERKEMBANGAN berdemokrasi di daerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya kebijakan otonomi daerah.

Seluruh pemimpin dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat undang-undang yang lahir di era reformasi.

Termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang digelar secara serentak, Rabu (20/10/2021) lalu.

Dari total 107 desa yang ada di enam Kecamatan, kabupaten juara ini, 72 desa diantaranya telah sukses melaksanakan hajat di desa itu.

Pun, tak bisa dipungkiri, pada setiap pelaksaannya melahirkan ketidak puasan yang berujung pada pengajuan keberatan atas hasil Pilkades dengan alasan beragam.

Sebagaimana yang terjadi di empat desa di Bolmut yang akhirnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkades di wilayahnya.


Berdasarkan itu, penulis coba menjelaskan alur tentang penyelesaian perselisihan sengeta Pilkades;

Hukum positif Indonesia mengatur PHPU Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemiliha Legislatif.

Sementara Undang–undang nomor 6 tahun 2014 dan segala turunannya belum mengatur secara rinci mekanisme Yuridis penyelesaian sengketa Pilkades

Karena dalam regulasi yang ada sekarang mekanisme penyelesaian diserahkan kepada Bupati melalui panitia Pilsang di Kabupaten dan Organisasi Perangkat Daerag (OPD) teknis.

Undang–undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 37 ayat 6 dlam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Sangadi, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 lasal 41 ayat 7 dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Sangadi, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara nomor 1 tahun 2021, pasal 60  dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan.

Dengan demikian menurut pemahaman penulis, maka Bupati diberikan kewenangan oleh undang–undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades

Jika perselisihan di maksud dalam regulasi di atas diluar perselisihan yang terkait dengan pidana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.

Bupati Bolaang Mongondow Utara membentuk panitia pemilihan sangadi dengan surat keputusan nomor 191 tahun 2021.

Sesuai SK nomor 191 Tahun 2021, ketua panitia pemilihan kabupaten yang di bentuk oleh Bupati adalah kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmut, dan terdiri dari beberapa OPD yang terkait dan di sesuaikan dengan Pepres 33 tahhun 2020.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara