Amurang – Sedikitnya 30 desa yang akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada tahun 2014 harus di pending. Ketentuan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 140/7635/PMD yang ditandatangani Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tentang penundaan pelaksanaan pemilihan hukum tua mengingat penyelengaran Pemilu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Ollyvia Lumi belum lama ini.
Seperti diketahui tahun 2014 adalah tahun politik, makanya pemerintah pusat mengambil keputusan untuk tidak melakukan pemilihan hukum tua tahun 2014.
“Ya, pilhut di Minsel ditunda hingga tahun 2015 mendatang, ujar Lumi
Ia menjelaskan ada sekitar 30-an desa di Kabupaten Minahasa Selatan seharusnya melakukan pemilihan hukum tua pada tahun 2014, tapi sesuai surat ederan Kemendagri terpaksa harus ditunda dan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Terkait masa jabatan hukum tua yang telah berakhir kata Lumi, pihaknya akan mengangkat penjabat hukum tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sanly Lendongan)