Manado, BeritaManado.com — Tiga Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Sulut.
Dengan demikian pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (Olly-Steven), Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HR) resmi menjadi peserta pada Pemilihan Gubernur (Pligub) Sulut.
Penetapan pasangan calon tersebut resmi diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di halaman kantor KPU Sulut, Rabu (23/9/2020).
Pengumuman ini juga disiarkan secara langsung melalui aplikasi zoom dan youtube.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh diikuti oleh empat orang komisioner.
Sebelum penetapan calon, para komisioner membacakan pengumuman berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan bakal calon ketiga pasangan.
Hasil penelitian perbaikan berkas Olly Dondokambey-Steven Kandouw dibacakan oleh Anggota Salman Saelangi dan menyatakan MS.
Selanjutnya, berkas perbaikan Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar dikatakan MS oleh komisioner Lanny Ointu.
Dan berkas Vonnie Anneke Panambunan (VAP) beserta Hendry Runtuwene dinyatakan MS oleh Yessy Momongan.
Ketua KPU Ardiles Mewoh menegaskan tahapan penetapan paslon dilakukan tanpa melakukan pengumpulan orang.
“Dan itu berlaku untuk jenjang berikutnya,” tandasnya.
(Alfrits Semen)