Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai permasalahan bank yang diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang telah dipublikasikan dalam website BPK pada tanggal 5 Mei 2020 yang merupakan hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2019.
“OJK mengapresiasi BPK yang sesuai kewenangannya, dimana temuan tersebut ada dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo lewat siaran pers OJK.
OJK menyadari bahwa pemeriksaan BPK merupakan periode semester 2 tahun 2019 sehingga sudah banyak kemajuan terhadap perbaikan yang dilakukan oleh bank-bank dalam melaksanakan program tindak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali.
Kondisi perbankan semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Progress penanganan bank pun telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
“OJK akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan,” kata Anto.
(***/srisurya)