
Manado, BeritaManado.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi masyarakat dan pemerintah daerah mengenai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emission tahun 2060.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi ,Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar di Manado menjadi langkah penting dalam memahami nilai ekonomi karbon serta manfaatnya bagi pemerintah dan sektor usaha.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi tentang karbon itu sendiri—apa itu karbon, apa manfaatnya bagi negara, pemerintah provinsi, maupun badan usaha di bawahnya,” ujar Aditya dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi ekonomi karbon di Manado.
Ia menjelaskan, pengembangan ekonomi karbon menjadi bagian dari upaya membangun perekonomian yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Nilai ekonomi karbon, lanjutnya, dapat dikonversi menjadi kredit yang bisa diperdagangkan di bursa, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi swasta, BUMD, serta pemerintah daerah.
“Manfaat ekonomi karbon nantinya bisa dikonversi menjadi carbon credit yang diperdagangkan di bursa. Keuntungannya dapat dirasakan oleh swasta maupun pemerintah daerah melalui BUMD,” jelasnya.
Selain itu, aspek perpajakan juga akan memberikan manfaat tambahan, dan program ini sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam Paris Agreement menuju Net Zero Emission 2060.
Aditya menyebut potensi ekonomi karbon di Sulawesi Utara sangat besar, terutama dari sektor lingkungan seperti mangrove, terumbu karang, dan energi panas bumi.
Jika dikelola optimal, potensi nilai ekonomi karbon dari sektor tersebut bisa mencapai hampir Rp100 miliar per tahun, dengan kebutuhan investasi yang relatif kecil.
“Potensi nilai ekonomi karbon di Sulut, bila dikonversi dengan harga pasar saat ini, bisa mencapai sekitar seratus miliar rupiah per tahun. Apalagi, investasi yang dibutuhkan sangat minim, cukup dengan menjaga dan menanam kembali mangrove,” ungkapnya.
Secara nasional, OJK mencatat sudah ada 132 penyelenggara yang aktif di Bursa Karbon Indonesia, termasuk salah satunya proyek Lahendong di Sulawesi Utara yang merupakan salah satu proyek pertama yang tercatat dan aktif diperdagangkan.
“Proyek Lahendong menjadi salah satu proyek perdana di Bursa Karbon Indonesia. Unit karbonnya bahkan sudah terjual habis, dan mereka sedang menyiapkan sertifikasi unit karbon baru untuk perdagangan berikutnya,” kata Aditya.
Ia menambahkan, ke depan, regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi opsi untuk memperkuat pelaksanaan program karbon di tingkat provinsi, dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Apakah perlu perda atau tidak, itu bisa dipertimbangkan masing-masing provinsi sesuai dengan kondisi lokalnya. Tapi tentu perlu koordinasi dengan KLHK sebagai lembaga yang berwenang dalam penerbitan nilai ekonomi karbon,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, OJK berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat memahami lebih dalam potensi besar ekonomi karbon dan mengambil peran aktif dalam perdagangan karbon di bursa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
(***/srisurya)
