Bisnis dan Ekonomi

OJK Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Sulawesi Utara

OJK Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Sulawesi Utara
Robert Sianipar serahkan izin PT Pergadaian Mas Sinar

Penulis: Sri Surya | Manado

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo resmi menerbitkan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa izin tersebut memiliki nilai strategis bagi perkembangan industri pergadaian di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Perizinan yang diberikan kepada PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo,” ujar Robert H. P. Sianipar.

PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Perusahaan tersebut akan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Kotamobagu.

Izin usaha ini telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan. (***)

Tag: OJK
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara