
OJK resmi mencabut izin Bank Neo Commerce (BNC) terkait aktivitas referal perdagangan saham, namun manajemen menegaskan seluruh layanan perbankan digital tetap beroperasi normal dan dana nasabah tetap aman.
Keputusan tersebut tertuang dalam kebijakan Dewan Komisioner OJK yang membatalkan surat tanda terdaftar BNC sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan.
Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa izin yang dicabut berkaitan dengan rencana fitur baru yang belum pernah diluncurkan ke publik.
“Izin yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang tertarik melakukan perdagangan saham, yang hingga saat ini memang belum diluncurkan oleh Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026).
Layanan Digital BNC Tetap Normal
Sebagai bank digital yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode BBYB, BNC menegaskan seluruh layanan perbankan dan wealth management tetap dapat diakses tanpa gangguan.
Produk seperti reksa dana, bancassurance, hingga layanan emas tetap berjalan seperti biasa melalui aplikasi neobank. Pihak bank juga memastikan seluruh transaksi nasabah tetap aman dan diawasi regulator.
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Eri.
Baca juga: Bank SulutGo dan Bank Neo Commerce Perkuat Kerja Sama dengan Tandatangani GMRA
Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
Manajemen BNC menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menjaga stabilitas bisnis jangka panjang. Bank juga memastikan koordinasi aktif dengan regulator akan terus dijalankan.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan regulator dan akan terus menjalin koordinasi aktif guna memastikan kepatuhan,” tegas Eri.
Program referal saham yang izinnya dicabut sebelumnya dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management, namun karena masih dalam tahap penyempurnaan, program tersebut belum pernah menjadi bagian dari produk yang digunakan nasabah.
Baca juga: BSG Bersama OJK Gelar Edukasi Keuangan di Unklab
Ke depan, BNC menegaskan akan tetap fokus menghadirkan layanan keuangan digital yang inovatif dan kompetitif — sekaligus mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Pencabutan izin OJK ini pun dipastikan tidak mengubah arah strategi bisnis perseroan.
